Pages

Kamis, 09 Oktober 2014

Bacaan Imam Tidak Fashih



Assalamualaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukum mengikuti shalat imam yang tidak fasih membaca Al-quran? apa pahala kita berkurang? dan bagaimana pula cara membetulkan bacaan imam yang salah? didalam shalat atau setelah selesai?
terima kasih
Fadillah-bekasi


Wa'alaikumussalam wr.  wb.
Rasulullah saw dalam hadits beliau telah memberikan petunjuk bahwa yang ditunjuk sebagai imam adalah seorang yang qari atau fashih membaca al-Qur'an:
"Dari Abi Mas'ud al-Anshariy, ia berkata: bersabda Rasulullah saw : suatu kaum hendaklah diimami oleh orang yang paling qari(fashih) di antara mereka dalam membaca kitab Allah..." (HR. Muslim)
Dengan demikian, mandahulukan seorang yang tidak fashih menjadi imam adalah tindakan yang tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW.
Hendaklah setiap orang yang ditunjuk jadi imam bisa menyadari kemampuannya dan tidak memandang ringan persoalan ini karena imam memikul beban berat sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw:
"Seorang imam itu menjamin(shalat makmum)...(HR. Abu Daud dari Abi Hurairah)

Adapun hukum shalat mengikuti imam yang tidak fashih tersebut, tergantung dengan tingkat ketidak fashihannya. Bila bacaannya berakibat berubahnya makna bacaan yang menjadi rukun seperti al-Fatihah maka hukum mengikuti imam itu adalah haram karena berakibat batalnya shalat. Namun jika ketidak fashihnya itu, tidak sampai ketingkat merubah makna bacaan rukun maka mengikuti imam itu hukumnya boleh. Kalau di antara jamaah ada yang lebih fashih maka shalat jamaah tersebut kurang afdhal karena tidak mendahulukan yang didahulukan oleh Rasulullah saw.

Terkait dengan pahala, sepatutnya tidak menjadi alasan utama tapi hanya sebagai motivasi untuk beramal. Tugas seorang hamba adalah menunaikan perintah Allah SWT sebaik mungkin sesuai dengan petunjuk syari'at. Janganlah beribadah seperti seorang upahan.

Apabila imam tersalah dalam membaca al-Fatihah dalam shalat, maka makmum wajib membetulkan dengan mengingatkan bacaannya sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Abdullah Ibn Umar ra. adapun pada bacaan lain, hukum membetulkannya adalah sunnah.

Kalau kekeliruan imam pada selain bacaan, maka cara membetulkannya dengan bertasbih bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi perempuan sebagaiman dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Syaikhan dari Abi Hurairah.

Membetulkan imam di luar shalat adalah dengan menyampaikan kesalahannya secara baik. Sesuai dengan firman Allah twt dalam surat al-Balad ayat 17.

“Dan dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang.”

Wallahu a'lam

0 komentar:

Posting Komentar