Pages

Selasa, 14 Oktober 2014

Menikahi Gadis yang Tidak Perawan



Assalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
Ustadz pengasuh yang dirahmati Allah, saya ingin bertanya tentang hukum menikahi gadis yang sudah tidak perawan lagi, akan tetapi statusnya masih gadis (bukan janda)?
Wassalam
Terima Kasih
Wahdi - 0856093005XX



Wa'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Saudara Wahdi ! Semoga Allah SWT memberikan yang terbaik dalam kehidupan kita semua. Amin.
Pertanyaan saudara, belum menggambarkan secara rinci tentang persoalan yang ditanyakan.
Hilangnya keperawanan gadis itu, tidak dijelaskan penyebabnya. Apakah karena perzinaan atau karena penyebab lain?
Karena itu, jawaban persoalan saudara secara khusus bisa jadi terdapat dalam penjelasan berikut.
Pertama, tentang nilai keperawanan.
Sebagian masyarakat seperti di belahan dunia barat, utuhnya keperawanan sampai umur tertentu dianggap sebagai tanda tidak pandainya bergaul di tengah masyarakat. Bagi mereka, keperawanan di saat pernikahan bukanlah suatu hal yang penting.
Di kalangan masyarakat lain seperti di timur begitu juga umat Islam, keperawanan merupakan tanda kehormatan dan terjaganya seorang wanita dari kekotoran perbuatan maksiat yaitu perzinaan. Karena itu mereka mengatakan itu adalah tanda kesucian walaupun di antara mereka ada pula yang berlebih-lebihan sehingga sebagian keluar ada yang melakukan pembunuhan terhadap wanita karena kehilangan keperawanan tanpa alasan yang bisa dibenarkan.

Kedua tentang tuntunan dalam mencari pasangan dalam syari'at Islam. Hadits-hadits Rasulullah SAW telah memberikan petunjuk baik bagi laki-laki maupun perempuan dalam hal ini. Untuk laki-laki, misalnya sabda Rasulullah SAW:
"Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW menunjukkan keberuntungan seseorang yang mendapatkan pasangan yang beragama. Ini dipertegas lagi dalam hadits lain yang menunjukkan wanita yang shalihah itu di antara sifatnya adalah menjaga kehormatannya.
 “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban)

bahkan ada peringatan dari Rasulullah saw agar jangan sampai tertipu oleh penampilan lahir yang membungkus keburukan batin sebagaimana dalam riwayat berikut ini:

إ
Artinya:
"Berhati-hatilah kalian terhadap sayur segar di pelimbahan ! Rasulullah ditanya, apakah sayur segar di pelimbahan itu? Beliau bersabda; Perempuan cantik yang tumbuh di lingkungan yang buruk" (HR. al-Daruquthniy, dha'if tapi tidak jatuh kepada peringkat palsu)

Peringatan senada dengan ini telah disampaikan oleh Allah swt dalam firmanNYA:

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran". (QS. al-Baqarah 2:221)

Adapun untuk mencari pasangan bagi wanita, Rasulullah SAW juga memberi petunjuk kepada wali wanita dengan sabda beliau:

"Pilihlah tempat engkau menanamkan air mani (benih)mu, dan nikahilah wanita-wanita yang sekufu (sederajat), dan nikahkanlah mereka (dengan wanita-wanita yang berada di bawah perwalianmu). ( HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)

malah ada ancaman dari Rasulullah bagi siapa yang mengabaikan keshalihan dalam menikahkan wanita yang berada dalam kewalian seseorang sebagaimana dalam hadits:
"Apabila datang kepada kamu orang yang kamu rela melihat agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah ia, kalau tidak dilakukan, maka akan timbul fitnah di bumi dan kerusakan yang besar”. (HR. al-Turmudzî dari Abi Hatim al-Muzaniy)
Karena itulah, seharusnya setiap muslim berharap dan berusaha mendapatkan pasangan yang terbaik dengan memprioritaskan keshalehan dalam beragama.

Hadits-hadits itu juga merupakan penjelasan dari firman Allah SWT:
"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga)". (QS. al-Nur 24:26)

Keshalehan pada calon pasangan bukan berarti mengabaikan yang lainnya. Dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW mendorong sahabat agar memilih wanita yang masih gadis. Beliau bahkan memberikan alasan sebagai berikut:
 “Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, lebih subur rahimnya, dan lebih rela pada pemberian yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah)

Dari beberapa penjelasan di atas, bila wanita yang hendak dinikahi itu kehilangan keperawanan bukan karena perzinaan atau perbuatan yang tidak menjaga kehormatan atau farajnya, tentu tidak ada persoalan dalam menikahinya karena selama wanita itu menjalankan syari'at Islam dan menjaga farajnya, wanita itu masih termasuk wanita shalih yang dianjurkan untuk dinikahi oleh seorang muslim.
Namun bila wanita itu kehilangan keperawanannya karena berzina atau perbuatan yang tidak menjaga kehormatan atau farajnya maka hukumnya terkait dengan menikahi wanita pezina.

Menikahi wanita pezina yang masih bergelimang dengan perzinaan atau belum bertaubat kepada Allah ta'ala atas perbuatan dosa besarnya itu, hukumnya adalah haram berdasarkan firman Allah SWT:
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin". (HR. al-Nur 24:3)

Namun bila wanita itu telah bertaubat dan terbukti taubatnya yang terlihat dari sikap dan perilakunya, hukum menikahinya adalah boleh walaupun bagi seorang mukmin tentu memilih yang afdhal adalah sesuatu yang terbaik.
Kebolehan itu difahami oleh ulama dari firman Allah SAW:
"kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (HR. al-Furqan 25:70)

Dalam ayat di atas, Allah SWT telah menjanjikan ganti kebaikan atas kejahatan yang mereka perbuat(termasuk pezina) bila mereka betul-betul bertaubat dan beramal shaleh. Tentu tiada kebaikan yang bisa menggantikan perzinaan selain pernikahan yang sah. Apalagi seseorang yang telah bertaubat dari dosa dalam pandangan syari'at Islam bagaikan orang yang tak berdosa  sama sekali sebagaimana sabda Rasul SAW:
 “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa sama sekali". (HR. Ibnu Majah)

Hanya saja, walaupun boleh dinikahi namun yang pantas untuk menikahinya adalah yang berzina dengannya selama wanita itu tidak dalam keadaan hamil. Karena menikahi wanita hamil karena perzinaan walaupun oleh laki-laki yang berzina dengannya adalah haram menurut jumhur  ulama sampai wanita itu melahirkan.
Adapun bagi laki-laki lain yang menjaga dirinya selama ini dari perzinaan, tidak haram untuk menikahi wanita pezina yang telah bertaubat tersebut tapi bila kita memperhatikan hadits-hadits yang memberikan petunjuk untuk memilih pasangan yang baik, tentu memilih wanita yang bersih dari perbuatan zina adalah afdhal. Wallahu a'lam.

1 komentar:

JAV Guru mengatakan...

Nonton/Streaming Nonton Bokep Hemat Kuota cuma di SMBOKEP

Klik:

www.SMBokep.info <= Bokep Terbaik

Streaming Indo Hot <= Bokep Indo

Nonton Bokep JAV HD <= Bokep Jepang

Korea XXX <= Bokep Korea



Thai Hot Porn <= Bokep Thailand

Gudang Bokep India <= Bokep India

Kumpulan Jilboobs <= Bokep Jilbab

Bokep INCEST <= Bokep Mamah Muda



Bookmark link diatas ya! -------

Posting Komentar